Isi Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Isi Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945
Isi Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945

Pada hakikatnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas 4 (empat) alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut.

a. Alinea Pertama 
Bahwa sesungguhnya kemer-dekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Hak akan kemerdekaan yang dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan, karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kata “sesungguhnya” dalam hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang memang demikian, akan tetapi lebih bersifat imperatif, yaitu mutlak memang harus demikian. Bilamana tidak maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminnya nilai-nilai tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi, kata “sesungguhnya” merupakan satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan dan perikeadilan

Dengan demikian, berarti bahwa setiap bangsa mempunyai hak untuk merdeka dan hak ini sifatnya yang mutlak. Hak untuk merdeka merupakan hak kodrat dan hak moril dari setiap bangsa. Pengingkaran terhadap hak kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi, seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak kemerdekaan ini ditekankan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan kepada individu-individu. Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu tidak mempunyai tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi, kebebasan individu ditempatkan dalam hubungannya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui kemandiriannya sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya. 

Pengertian hak kemerdekaan sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis, tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat. Sebagai imbalannya, segala bangsa harus memiliki kewajiban moril dan kewajiban kodrat untuk menghormatinya. Bila ada bangsa yang tidak merdeka maka hal ini bertentangan dengan hakikat kodrat manusia. Dengan demikian, ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya untuk memerdekakan bangsa tersebut. 

b. Alinea Kedua 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. 
Atas dasar pemikiran yang merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia. Kata penghubung “dan” yang mengawali kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara perjuangan kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama tiga setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan khususnya dari tanah air Indonesia.

Karena itu perjuangan pergerakan kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa…”.

Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dimaksudkan untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan.

Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual dan kemakmuran batin yang tersirat dari pengertian berbahagia. “Bersatu” mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana pengertian “bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan. Pengertian Negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian Bangsa Indonesia. Karena hal itu merupakan kebulatan kesatuan.

Penegasan tentang asas kesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam penjelasan resmi yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 yang menegaskan bahwa “Negara mengatasi segala paham perseorangan”. Selanjutnya, seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagian pun dari wilayah yang berada di luarnya. 

“Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksistensi negara sebagai Negara yang merdeka, yang berdiri di atas kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya di antara sesama negara adalah sama derajat dan sama tinggi. Dalam tata pergaulan antarnegara terjalin atas dasar saling menghormati.
Pengertian Negara Indonesia yang “adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, yang menyangkut Negara terhadap warga negara, warga negara terhadap Negara dan di antara sesama warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antarmasyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya, dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral. 

Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak dapat dipisahkan dengan “adil” atau keadilan. Dengan lain perkataan, kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan demikian, cita-cita nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud dengan baik. 

c. Alinea ketiga 
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. 
Pengertian yang terkandung dalam alinea ini mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai berikut: 
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. 

Inti yang terkandung dalam Pembukaan alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama walaupun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama dan kedua, di mana setelah melalui perjuangan untuk mencapai kemerdekaan sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia dan selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan kepada bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat meyakini bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci. Sebelum pernyataan Indonesia Merdeka diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya Kemerdekaan Indonesia.

Adanya kalimat “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup religius yang mendalam bagi Bangsa Indonesia. Tercapainya kemerdekaan Bangsa Indonesia bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping nilai keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari penindasan dan penjajahan.

d. Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta hubungan langsung dengan kemerdekaan maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…” 

Pemerintah dalam susunan kalimat “Pemerintah Negara Indonesia” dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya (government). Hal ini berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive). 
Inti isi pokok yang terkandung dalam Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu sebagai berikut. 

1) Tujuan Negara 
a. Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat berikut. 
“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” 
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri adalah sebagai berikut. 
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
  • Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

b. Tujuan negara yang bersifat umum dalam hal kehidupan sesama bangsa tersimpul dalam anak kalimat berikut.
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri, yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang bebas aktif.

2. Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Ketentuan mengenai diadakannya Undang-Undang Dasar terdapat pada anak kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3. Bentuk Negara
Bentuk Negara Indonesia terdapat di dalam anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah Republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat.
4. Dasar Filsafat Negara
Dasar filsafat negara terdapat di dalam anak kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam anak kalimat inilah termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila. 

0 Response to "Isi Pembukaan UUD Republik Indonesia Tahun 1945"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar ngawur sobat